Tindak Kekerasan Seksual
Panti asuhan tersebut menampung 18 anak asuh, termasuk dua balita. Dari jumlah tersebut, delapan anak laki-laki menjadi korban kebiadaban Sudirman dan rekan-rekannya. Lima dari korban masih berusia anak-anak, sementara tiga lainnya sudah dewasa. Para korban kini telah dipindahkan ke rumah perlindungan sementara yang disediakan oleh Dinas Sosial Kota Tangerang untuk mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi.
Polisi mengungkap bahwa motif di balik tindakan ini berkaitan dengan orientasi seksual menyimpang dari para pelaku. Semua korban merupakan laki-laki, yang menunjukkan bahwa kekerasan tersebut berhubungan dengan kecenderungan seksual tersangka yang menyimpang. Saat ini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kemensos Pindahkan Bayi Kasus Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang ke Sentra Mulya Jaya
Kasus ini menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi panti asuhan di lingkungan mereka. Ketua Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan kepolisian sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Apalagi, panti asuhan yang beroperasi tanpa izin seperti Darussalam An’Nur sangat rawan menjadi tempat pelanggaran hukum.
Orang tua juga diimbau untuk lebih mengawasi anak-anak mereka dan melaporkan segera apabila terdapat hal-hal mencurigakan di panti asuhan atau lingkungan sekitar. Polda Metro Jaya bahkan menyediakan layanan call center 110 bagi masyarakat yang ingin melaporkan kejadian serupa atau membutuhkan bantuan terkait kekerasan seksual.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.