Kepala Staf Presiden Moeldoko berbicara mengenai aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menyatakan bahwa munculnya pro dan kontra terhadap aturan ini adalah hal yang wajar.
Penyediaan alat kontrasepsi dalam aturan ini menimbulkan perbedaan pandangan baik dari sisi kesehatan maupun agama.
“Ya memang kan ada pandangan pasti terjadi kontra ya karena satu pandangan dari sisi kesehatan, satu dari sisi etik atau agama. Pasti selama itu tidak akan ketemu,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca Juga: Jokowi Tolak Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Moeldoko: Proses Hukum Masih Berlanjut
Namun, Moeldoko menekankan perlunya mencari jalan tengah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Oleh karena itu, PP 28/2024 yang baru diterbitkan mengatur penyediaan kontrasepsi untuk remaja sebagai solusi.
“Tapi kan pasti ada jalan tengah. Ya harus ada solusinya, dong,” ucapnya.