Alat Kontrasepsi Hanya untuk Remaja yang Sudah Menikah dan Berisiko Tinggi
Dilansir dari laman kemkes.go.id, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Juru Bicaranya, dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH, menegaskan bahwa alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dan berisiko tinggi akibat pernikahan dini.
Pernikahan dini meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta risiko tinggi stunting pada anak yang dilahirkan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan juga menjelaskan pentingnya edukasi terkait kesehatan reproduksi, termasuk penggunaan kontrasepsi.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, yang salah satunya berfokus pada peningkatan layanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit.
Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Alat Kontrasepsi Hanya untuk Remaja Sudah Menikah yang Beresiko Tinggi
Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja dengan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Program ini mencakup edukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan kemampuan menolak hubungan seksual.