Keinginan Dedi Mulyadi untuk menjadi saksi pada sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon tidak terwujud.
Dedi Mulyadi, yang juga anggota DPR RI, telah tiba di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Meskipun sudah hadir di ruang sidang dan diminta untuk menempati kursi di depan persidangan, Dedi Mulyadi tidak jadi ditunjuk sebagai saksi karena saksi lainnya, Dede, berhalangan hadir.
Dede dianggap dapat dihadirkan oleh Dedi karena pertama kali muncul di channel pribadi Dedi. Namun, ketidakhadiran Dede memengaruhi penunjukan Dedi sebagai saksi.
Setelah dipastikan tidak dapat menjadi saksi, Dedi Mulyadi pun memilih meninggalkan ruang persidangan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Disomasi Iptu Rudiana Terkait Kasus Vina Cirebon, Ini Penyebabnya
Menurut Dedi, segala urusan hukum Dede sepenuhnya berada di bawah kewenangan kuasa hukumnya.
“Jadi pemeriksaan sebagai terlapor di Mabes Polri, seluruhnya ada kewenangan di bawah kuasa hukumnya,” ujar Dedi, Selasa, 30 Juli 2024.
Selain itu, dia juga tidak bisa memaksakan Dede untuk menghadiri persidangan tanpa persetujuan dari kuasa hukumnya.
“Sampai hari ini kuasa hukumnya belum memberikan izin pada Dede untuk menghadiri kegiatan atau memberikan kesaksian di sini,” ucapnya.
Menurut Dedi, segala komunikasi terkait kehadiran Dede harus dilakukan antara pihak kuasa hukum Saka Tatal dan kuasa hukum Dede.
“Sampai hari ini kuasa hukumnya belum memberikan izin pada Dede untuk menghadiri kegiatan atau memberikan saksi di sini,” jelasnya.
Baca Juga: Buktikan Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Polri Bikin Sayembara dengan Hadiah Puluhan Juta
Dedi juga menyebutkan bahwa perannya selama ini hanya mendampingi Dede dalam aspek sosial, perlindungan kesehatan, dan kehidupan sehari-hari. Urusan persidangan, tegasnya, sepenuhnya diurus oleh kuasa hukum Dede.