Saka Tatal Mantan Narapidana dalam Kasus Vina Cirebon
Saka Tatal adalah mantan narapidana dalam kasus Vina Cirebon. Sedikitnya delapan saksi fakta telah dihadirkan, yaitu Aldi, Selis, Jaka, Liga Akbar, Mega, Widi, Muchtar, dan Jogi.
Diketahui, Saka Tatal merupakan mantan narapidana dalam kasus Vina Cirebon. Saat tujuh terdakwa lainnya divonis hukuman seumur hidup, Saka hanya dihukum delapan tahun penjara karena masih di bawah umur ketika peristiwa terjadi pada 27 Agustus 2016.
Pada saat itu, Vina dan Eki ditemukan meninggal di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Murni Kecelakaan, Kuasa Hukum Saka Tatal Tegaskan Kasus Vina-Eky Bukan Pembunuhan
Sedikitnya 10 saksi fakta dihadirkan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang lanjutan PK di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Selasa, 30 Juli 2024. Salah satu anggota kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, mengatakan bahwa di antara saksi tersebut adalah Liga Akbar, Aldi, Widi, Mega, Muhtar, Marwan, dan Pegi Setiawan.
Selain itu, ada personel kepolisian yang menangani kasus dan menyatakan bahwa peristiwa yang dialami Vina-Eki merupakan kecelakaan lalu lintas. Krisna Murti menyatakan, saksi-saksi tersebut akan memberikan keterangan terkait kasus yang pada 2016 telah divonis sebagai tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan.