Baby Sitter Jadi Tersangka
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku ditetapkan jadi tersangka setelah
penyidik melakukan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi.
NR dapat dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Viral, Baby Sitter Beri Obat Penggemuk ke Balita
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.