MUI Minta YouTuber hingga Selebgram Harus Bayar Zakat, Kenapa?

By Anisa
1 Min Read
MUI Minta YouTuber hingga Selebgram Harus Bayar Zakat, Kenapa? (Foto: Pixabay)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan para YouTuber, Selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital untuk mengeluarkan zakat dari penghasilan mereka.

Aturan itu menurut Fatwa MUI Nomor 04/Ijtima’Ulama/VIII/2024 yang diterbitkan dalam Buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia awal Juli 2024.

Bahkan berdasarkan dengan fatwa tersebut, ada lima ketentuan pengeluaran zakat oleh para pelaku ekonomi kreatif digital.

- Advertisement -

Ketentuan Pengeluaran Zakat

  1. Objek usaha tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
  2. Telah mencapai nisab, yaitu menilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun kepemilikan).
  3. Jika sudah mencapai nisab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul
  4. Jika belum mencapai nisab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nisab.
  5. Kadar zakatnya sebesar 2,5 persen, jika menggunakan periode tahun kamariah atau 2,57 persen jika menggunakan periode tahun syamsiyah.

Baca Juga: Sosok Erick Thohir di Mata Dirut Pertamina, Selalu Hands-On

Konten Tak Wajib Zakat

Kemudian konten yang ditetapkan tak wajib bayar zakat adalah konten yang bertentangan dengan kententuan syariah, seperti asusila, gibah, adu domba, fitnah, judi dan penistaan agama.

Leave a comment