INVERSI.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja merilis fatwa terbaru yang menekankan pentingnya memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri.
Fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 mengenai “Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri” bertujuan untuk menggerakkan ekonomi nasional dan menghentikan pembelian produk-produk yang terafiliasi atau diimpor dari Israel.
Fatwa ini merupakan hasil keputusan dari Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
Manifestasi Nyata
Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis, menegaskan. “Fatwa MUI ini adalah manifestasi nyata dari cinta tanah air sebagai bagian dari iman kita. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung produk dalam negeri sebagai bentuk kontribusi terhadap perekonomian negara.”
Baca Juga: Larangan Penjualan Rokok Batangan, Ini Reaksi Pedagang dan Pembeli
Dalam pembahasan Ijtima’ Ulama, beberapa kriteria ditetapkan untuk mengidentifikasi produk yang terafiliasi dengan Israel:
- Pengendalian Saham: Saham mayoritas perusahaan dimiliki oleh pihak-pihak dengan afiliasi jelas ke Israel.
- Pemegang Saham Pengendali: Entitas asing yang aktif di Israel memiliki kontrol atas perusahaan.
- Sikap Politik: Perusahaan mendukung kebijakan Israel yang agresif terhadap Palestina.
- Nilai-nilai Bertentangan: Perusahaan mempromosikan nilai-nilai yang bertentangan dengan agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT dan terorisme.
- Sikap dan Pernyataan Politik: Perusahaan, termasuk induk globalnya, masih mempertahankan investasi di Israel.