INVERSI.ID– National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR), yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Asosiasi Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valas Indonesia (Apuvindo) telah menerbitkan Panduan Transisi Pengakhiran Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).
Panduan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari keputusan Bank Indonesia untuk menghentikan publikasi JIBOR mulai 1 Januari 2026. Panduan tersebut memuat latar belakang penghentian JIBOR, timeline transisi, serta pedoman dan rekomendasi bagi pelaku pasar dalam beralih dari JIBOR ke Indonesia Overnight Index Average (IndONIA).
Panduan mendukung kelancaran transisi penghentian JIBOR
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan bahwa panduan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran transisi dan membantu pemangku kepentingan memahami proses reformasi referensi suku bunga dari JIBOR menuju IndONIA.
“Panduan ini memberikan informasi mengenai latar belakang diskontinuitas JIBOR, timeline transisi JIBOR, dan pedoman persiapan serta rekomendasi transisi JIBOR yang dapat menjadi acuan bagi pelaku pasar,” kata Erwin sebagaimana dikutip dari ANTARA , Jumat (27/9).
IndONIA dan Compounded IndONIA secara bertahap jadi acuan
Panduan tersebut juga menyarankan agar pelaku pasar mulai menggunakan Alternative Reference Rate (ARR) seperti IndONIA dan Compounded IndONIA secara bertahap pada kontrak baru.
Selain itu, pelaku pasar dianjurkan membentuk tim transisi, memastikan kontrak JIBOR yang lama memiliki fallback clause, dan melakukan addendum kontrak jika diperlukan. Penyesuaian spread untuk JIBOR akan menggunakan data lima tahun ke belakang, dan hasilnya akan dipublikasikan oleh Bank Indonesia pada Oktober 2024.