Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyebutkan, pihaknya telah memblokir sekitar 5.000 lebih entitas pinjaman online (pinjol) illegal di Indonesia hingga saat ini.
Hal ini dilakukan, lanjut Agusman, sebagai upaya pencegahan maraknya pinjol illegal yang akan berdampak pada masyarakat. Selain itu, upaya ini akan terus dilakukan.
“Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban,” ujar Agusman dikutip dari Antara Sabtu, (29/6/2024).
Agusman menjelaskan secara nasional OJK telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi.
Baca juga: Banyak Kasus Pidana, OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Judi Online dan Pinjol