Banyak Kasus Pidana, OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Judi Online dan Pinjol

By Anisa
3 Min Read
Banyak Kasus Pidana, OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Judi Online dan Pinjol (Foto: Antara)

OJK Kerja sama dengan 16 Kementerian

Sementara untuk menangani perusahaan pinjol ilegal, pihak OJK bekerja sama dengan 16 kementerian dan lembaga membentuk satgas Pasti atau pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

“Dalam hal ini kami sebagai ketua. Jadi selain menutup, memblokir, di sana ada kepolisian, kejaksaan. Tentu kami sampai ke pidananya jika memang ada unsur pidana,” jelasnya.

Baca Juga: Timbulkan Keresahan di Masyarakat, Kominfo Blokir Jutaan Konten Judi Online

- Advertisement -

Sedangkan khusus judi online, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Jadi jika harus dilakukan penutupan, kami langsung koordinasi dengan lembaga jasa keuangan atau perbankan untuk menutupnya. Jadi harus sinergi, perlu edukasi dan literasi bahaya judi online,” tambahnya.

Leave a comment