Inversi.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan influencer mempromosikan aset kripto kepada masyarakat dengan tujuan peningkatan literasi, namun dengan syarat memiliki kerja sama dengan penyelenggara resmi perdagangan aset kripto.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.
Baca juga: 7 Aturan OJK Terbaru Yang Wajib Kamu Ketahui
Menurut Hasan OJK tidak melarang influencer memberikan informasi seputar asset kripto selama hal itu dilakukan dengan kerangka kerja sama penyelenggara berizin.
“Kegiatan itu betul-betul ilakukan ecara baik an resmi oleh pelaku yang resmi berizin dan terdaftar,” ungkap Hasan dikutip dari Antara, Senin (12/8).
Para influencer dapat mempromosikan asset kripto di kanal-kanal resmi penyelenggara berizin, seperti melalui website penyelenggara. “Jadi bukan tidak boleh, kalaupun influencer itu mau dimanfaatkan, maka dia dilakukannya tentu atas katakanlah pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara kegiatan di aset kripto itu sendiri nantinya,” ujar Hasan.