Transaksi Aset Kripto Januari-Juni 2024 Tembus Rp301,75 triliun
Merujuk data Badan Pengawas Berjangka dan Futures Indonesia (Bappebti), nilai transaksi aset kripto pada periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp301,75 triliun. Adapun engan jumlah pelanggan yang terdaftar adalah sebesar 20,24 juta pelanggan.
Adapun transaksi pada Juni 2024 mencapai Rp40,83 triliun atau naik 354,94 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sedangkan penerimaan negara dari pajak aset kripto periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp331,56 miliar.
Baca juga : OJK Bongkar Penyebab Judi Online Semakin Menjamur
Menurut Hasan, influencer dapat turut membangkitkan kesadaran dan memberikan pemahaman yang lengkap tentang risiko-risiko dan potensi-potensi dari aset kripto kepada publik.
“Jadi kalau untuk membina awareness tanpa mengarah-mengarahkan dan memasarkan aset kripto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan nanti bisa bekerja sama dengan kami, di OJK, dengan asosiasi, dengan para pelaku sendiri,” pungkas Hasan.