INVERSI.ID – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan bahwa OJK telah menutup lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi terkait judi online di sejumlah bank.
Selain itu, OJK juga telah melakukan pendalaman profil dari pemilik rekening tersebut dan meminta bank-bank untuk mendalami serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan termasuk melaporkannya kepada PPATK.
Baca juga: Usai Diperiksa Bareskrim Polri, Benny Rhamdani Ngaku Tak Kenal Sosok T Sang Bos Judi Online
“Berbagai langkah lain juga sudah dilakukan, dan tentu ke depan bekerja sama dengan kementerian lembaga serta aparat penegak hukum, kita akan terus melakukan penelusuran tindak lanjut, pemeriksaan dan pemrosesan hukum dari mereka yang terbukti atau terduga melakukan pelanggaran dalam bidang kegiatan judi online ini,” ungkap Mahendra dalam virtual Talkshow dengan tema “Kuat Integritas, Kaya Kreativitas” yang dilaksanakan di Gedung Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Palembang, Senin (12/8).
Mahendra menyebut untuk menuju Indonesia Maju itu, ada sejumlah tantangan besar antara lain perilaku korupsi dan tindak kejahatan yang menggunakan keberadaan sektor jasa keuangan, seperti pinjol ilegal, investasi ilegal dan judi online.