Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengingatkan penjual rekening bank ke pelaku judi online bisa terseret.
Oleh karena itu, kini OJK pun meminta agar perbankan terus menyempurnakan sistem Informasi dan Teknologi (IT) agar dapat mendeteksi transaksi kecurangan (fraud) dan pencucian uang berkaitan dengan judi online.
“Terutama risiko hukum bagi pemilik rekening yaitu ketika dilakukan proses penegak hukum,” katanya pada Jumat, 12 Juli 2024.
Berpotensi Diminta Tanggung Jawab
Wanita yang akrab dipanggil Kiki itu pun mengungkapkan bahwa pemilik rekening berpotensi menjadi pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban.
“(Karena) dianggap turut serta dalam mendukung kegiatan judi online,” imbuhnya.
Kiki menuturkan bahwa pemilik rekening yang dijualbelikan belum dapat dipastikan memiliki tingkat literasi yang memadai untuk memahami risiko terkait rekening yang diperjualbelikan.
Baca Juga: Diduga Stres karena Judi Online, PNS di Bali Lakukan Percobaan Bunuh Diri