OJK Dorong Perbankan Lakukan Profilling Nasabah
Untuk mengatasi itu, OJK pun mendorong perbankan untuk melakukan profilling nasabah-nasabah dengan lebih baik.
“OJK terus berkoordinasi dengan intens kepada pihak bank dan pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) berjalan dengan baik,” tambahnya.
Sebelumnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah melakukan pemblokiran terhadap 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online atau daring hingga periode Juni 2024.
Baca Juga: Terindikasi Judi Online, Ratusan Rekening BNI Diblokir
Berdasarkan data perseroan, jumlah rekening terkait judi online yang diblokir BNI pada Januari hingga Desember 2023 tercatat 106 rekening. Dan pada Januari hingga Juni 2024, tercatat sebanyak 108 rekening yang telah diblokir.
Oleh karena itu, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024.
“Jadi total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening,” kata Direktur Utama BNI Royke Tumilaar melalui keterangannya di Jakarta, Kamis, 12 Juli 2024.