Jenis Pelanggaran
Berikut ini adalah 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2024:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar
Operasi Patuh Jaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Operasi ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas,” ujar Kombes Pol Eddy Djunaedi.
Kegiatan ini juga diharapkan mampu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Operasi Patuh Jaya 2024, masyarakat dapat memantau perkembangan melalui situs resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau akun media sosial resmi mereka.