Pelanggaran Ini Jadi Target Operasi
Berikut ini adalah 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar
Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. “Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan,” tambah Kombes Pol Eddy Djunaedi.
Operasi Patuh Jaya 2024 ini juga merupakan upaya berkelanjutan dari Korlantas Polri untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib, serta mendukung program Indonesia Emas 2045.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama. Untuk informasi lebih lanjut dan update terkait Operasi Patuh Jaya 2024, masyarakat dapat mengikuti akun media sosial resmi Korlantas Polri.