INVERSI.ID – Operasi Zebra 2024 resmi dimulai pada Senin, 14 Oktober 2024, dan akan berlangsung hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini digelar serentak di seluruh Indonesia, dengan fokus utama pada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas. Selain itu, Operasi Zebra 2024 juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan.
Menurut Kombes Pol Aries Syahbudin, Kabagops Korlantas Polri, teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan menjadi andalan dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara elektronik dalam Operasi Zebra 2024.
Namun, petugas di lapangan masih akan melakukan tilang manual untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.
Pelanggaran Prioritas Selama Operasi Zebra 2024
Polda Metro Jaya, yang menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jakarta, akan memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas. Berikut adalah pelanggaran yang menjadi target utama:
Baca Juga: Polri Gelar Operasi Mantap Brata 2024, Siapkan 15 Ribu Pasukan untuk Pengamanan Sumpah Presiden
- Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.
- Kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas ilegal.
- Pengemudi di bawah umur.
- Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol.
- Penggunaan ponsel saat mengemudi.
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
- Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Kendaraan yang tidak layak jalan.
- Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
- Kendaraan tanpa STNK sah.
- Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai.
- Penyalahgunaan TNKB diplomatik.