OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree

By birdieni
4 Min Read

INVERSI.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.

“Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK (Peraturan OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam keterangan resminya, Senin (22/10).

OJK menyebutkan bahwa langkah pencabutan ini adalah bagian dari upaya mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya di sektor LPBBTI, dengan tujuan melindungi nasabah dan masyarakat. Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi administratif bertahap kepada Investree, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU).

- Advertisement -

Upaya perbaikan telah diminta oleh OJK kepada pengurus dan pemegang saham Investree, termasuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan mencari investor strategis. Namun, pihak Investree gagal memenuhi ketentuan hingga akhirnya izin usaha dicabut.

Beberapa langkah yang akan dilakukan OJK, pertama melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi selaku Co-Founder dan CEO Investree dengan hasil “Tidak Lulus” dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Hasil PKPU tersebut tak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

Kedua, melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, memblokir rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Investasi Energi Terbarukan Kunci Swasembada Energi

Keempat, menelusuri aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada LJK untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, mengupayakan untuk mengembalikan Adrian ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan melalui kerja sama dengan APH.

Terakhir ialah melaksanakan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Leave a comment