OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree

By birdieni
4 Min Read

Mengingat izin usaha Investree dicabut, perusahaan tersebut juga diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti kewajiban perpajakan.

Selanjutnya yaitu melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak yang memiliki relasi dengan Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan perusahaan.

Hal ini dikecualikan karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

- Advertisement -

Poin berikutnya adalah menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan,

Keempat yakni menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kelima adalah memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Baca juga: Rupiah Menguat Pasca-pelantikan Prabowo Gibran

Keenam, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan tim likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.

Ketujuh, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah/masyarakat serta menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.

Leave a comment