OJK Dorong UMKM Gunakan Pasar Modal Sebagai Sumber Pendanaan

By birdieni
2 Min Read
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat memanfaatkan Pasar Modal menjadi alternatif sumber pendanaan perusahaan termasuk bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam mengembangkan usaha.

INVERSI.ID– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat memanfaatkan Pasar Modal menjadi alternatif sumber pendanaan perusahaan termasuk bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam mengembangkan usaha.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan, Aditya Jayaantara mengatakan bahwa OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan, termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.

Baca juga: Kinerja APBN per Agustus 2024 ‘On Track’

- Advertisement -

“Saya mendorong pemilik usaha untuk tidak ragu memanfaatkan Pasar Modal untuk menghimpun dana dalam rangka pengembangan usaha dan meningkatkan kapasitas perusahaan ke depan,” kata Aditya dalam Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Provinsi Riau, Minggu (30/9).

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan, Aditya Jayaantara. (Dok OJK)

OJK turunkan regulasi dorong UMKM lakukan penawaran umum pasar modal

Aditya menyebutkan sejumlah ketentuan telah dikeluarkan OJK seperti POJK No.53/2017 untuk mendorong perusahaan dengan aset kecil kurang dari Rp50 miliar dapat melakukan penawaran umum dengan nilai sampai Rp250 miliar.

Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK No.20/2020 untuk mengakomodir kebutuhan UKM yang memiliki aset tidak lebih dari Rp10 miliar, berbentuk badan hukum seperti PT, CV, Firma dan Koperasi dapat memanfaatkan securities crowd funding (SCF) sebagai satu sumber pendanaan di Pasar Modal dengan maksimal pendanaan sebesar Rp10 miliar.

Komunitas Oren Budi Luhur Hadirkan Booth Usaha di Smoke Are Fest. (Foto: Booth UMKM di Smoke Are Fest/inversi.id)
Komunitas Oren Budi Luhur Hadirkan Booth Usaha di Smoke Are Fest. (Foto: Booth UMKM di Smoke Are Fest/inversi.id)

Penghimpunan dana oleh UKM melalui SCF hingga 20 September Rp1,21 triliun

Penghimpunan dana oleh UKM melalui SCF hingga 20 September terus mengalami peningkatan. Saat ini terdapat 17 penyelenggara SCF telah memperoleh izin OJK dan sebanyak 623 UKM memanfaatkan SCF dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,21 triliun.

Baca juga: Potensi PNBP Pasir Laut Capai Triliunan Rupiah

Kegiatan SEPMT yang diselenggarakan pada 26 dan 27 September 2024 dihadiri sekitar 1.600 peserta dan merupakan program inisiatif serta komitmen OJK bersinergi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) yang dirangkaikan melalui memontum HUT 47 diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia.

TAGGED:
Leave a comment