Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang dijatuhi hukuman satu tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan dirinya bersalah dalam kasus penistaan agama. Keputusannya untuk menjalani masa hukuman dengan tenang dan kooperatif mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk keluarga besar Pondok Pesantren Al-Zaytun yang terus memberikan dukungan moral.
Saat ini, Panji Gumilang berencana untuk kembali memimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun dan melanjutkan kontribusinya dalam dunia pendidikan Islam. Kebebasannya diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para santri dan masyarakat sekitar.
“Semoga dengan kebebasan ini, Syekh Panji dapat terus mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi pendidikan agama di Indonesia,” harap salah seorang santri senior yang turut menyambut kebebasan Panji.