Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Wisnu Wijaya membeberkan tiga isu utama yang menjadi sorotan DPR terkait evaluasi penyelenggaraan haji 1445H/2024M. Kondisi ini bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi.
Anggota Pansus Angket Haji itu membeberkan tiga isu Utama yang jadi pembahasan. Pertama, Pertama, soal indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Indikasi ini berkaitan dengan pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Keppres BPIH 1445H/2024M. Hal ini menjadi poin penting dalam pembahasan.
“Selain mencederai kesepakatan yang telah dibuat bersama Komisi VIII DPR lewat Panja BPIH 1445H/2024M, keputusan sepihak Kementerian Agama juga melukai perasaan jemaah haji reguler akibat kuota tambahan yang seharusnya bisa diprioritaskan ke mereka guna mengurangi panjangnya waktu antrean sebaliknya diberikan kepada jemaah haji khusus,” jelas Wisnu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/9/2024).
Baca juga: Kasus Prajurit TNI Tembak Pemulung, DPR: Hukum Wajib Ditegakkan
Kedua, terkait masalah layanan bagi jemaah yang mencakup transportasi, pemondokan, penerbangan, serta katering bagi jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan. Terkait katering misalnya, Wisnu mengungkapkan Timwas Haji DPR menemukan sejumlah jemaah yang mengalami keracunan akibat mengonsumsi makanan yang basi.
“Masalah makanan ini jelas berpengaruh terhadap kondisi kesehatan jemaah. Lewat pansus ini kami berharap bisa menemukan titik terang lewat keterangan para saksi dan ahli apakah kualitas makanan ini dapat dinilai sebagai salah satu penyebab wafatnya sejumlah jemaah haji kita di sana,” terang Politisi Fraksi PKS itu.