Baca juga : Paket Narkoba Yang Diselundupkan di Ruang Tunggu Tahanan PN Bandung Berjumlah 22 Paket
“Kunjungan pansus III ke Jakarta ini aga perda yang akan kita susun ini sejalan dengan kebijakan pusat dan dapat diimplementasikan di Jawa Barat dengan baik,” jelasnya, Kamis 16 Mei 2024.
Hal ini tentu akan berdampak pada lembaga yang akan kita bentuk yakni BRID.
Yunandar menambahkan, peran atau manfaat Brida untuk daerah sesuai dengan amanat Peraturan Presiden tentang BRIN dan BRIDA itu punya peran untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan riset di daerah dan semua stakeholder didaerah nantinya akan dikoordinasikan oleh BRIDA.
Sehingga bisa menghasilkan hasil riset Iptek dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan didaerah khususnya di Jawa Barat.
Baca juga : Fakta-fakta Pesawat Garuda Jemaah Haji Terbakar hingga Kemenag Beri Teguran
“Peran dan manfaat Brida sendiri untuk daerah ini sesuai dengan support sistem kebijakan pemerintah pusat agar bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya didaerah. Dampak positifnya tentu untuk kepentingan pembangunan di daerah khususnya di Jabar, ” Tambah Yunandar.
Yunandar mengharapkan, keberadaan BRIN dan BRIDA merupakan lembaga yang berdiri sendiri. Tetapi dengan adanya perda ini akan saling terkoneksi untuk menghasilkan hasil riset terbaik dan memberikan manfaat yang besar.
“Memang secara kelembagaan BRIN dan BRIDA ini sifatnya independen, tetapi keduanya harus memiliki keterkaitan dalam hal inovasi. Bukan yang ada di Jabar saja namun semua BRIDA di Indonesia untuk bisa menghasilkan riset terbaik dan memberikan manfaat yang lebih besar lagi,” Tutup Yunandar Eka Perwira.