Soal Pilkada Jakarta 2024
Untuk mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta, partai politik atau gabungan partai politik perlu memenuhi syarat ambang batas minimal yaitu 454.885 suara sah (7,5 persen).
Di sisi lain, KPU Jakarta telah menerima data 13 partai yang mendukung pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono, yang tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ketiga belas partai tersebut adalah Partai NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora.
Baca Juga: Janji Ridwan Kamil Usai Resmi Daftar di Pilkada Jakarta, Siap Jadi Pelayan Masyarakat
Sementara itu, 1 partai pendukung pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, yang terdaftar dalam aplikasi Silon adalah PDIP.
Masih ada 4 partai yang belum menentukan dukungan, yaitu Partai Buruh, PKN, Partai Ummat, dan Hanura.
PKN sendiri sedang mempersiapkan dukungan penuh untuk Ridwan Kamil-Suswono. Oleh karena itu, jika Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Hanura ingin membentuk koalisi baru untuk mendukung Anies, jumlah total suara ketiga partai tersebut hanya 152.777 suara.
Dengan demikian, mereka masih membutuhkan 302.108 suara tambahan. Jika jumlah tersebut tidak terpenuhi, Anies Baswedan tidak akan bisa maju di Pilkada Jakarta.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.