Partai Buruh Telepon Anies Usai Menang Gugatan di MK, Nyatakan Dukungan di Pilkada Jakarta?

By DP
4 Min Read
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa dirinya langsung menelepon Anies Baswedan untuk mendorongnya maju dalam Pilkada Jakarta 2024. (Foto: Twitter/@aniesbaswedan)

Alasan Perubahan Syarat Pilkada oleh MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada dengan alasan bahwa aturan sebelumnya dianggap tidak adil.

Pasal 40 UU Pilkada menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mengusung calon jika memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari total perolehan suara pada pemilu legislatif sebelumnya.

MK berpendapat bahwa ambang batas pencalonan dari jalur perseorangan lebih rendah, dan menerapkan ambang batas 20 persen dan 25 persen dari jalur partai politik tidaklah adil. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menyelaraskan ambang batas pencalonan bagi calon dari partai politik dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah.

- Advertisement -

Provinsi dengan DPT mencapai 2 juta orang memiliki ambang batas 10 persen. Provinsi dengan DPT 2-6 juta orang menerapkan ambang batas 8,5 persen. Provinsi dengan DPT 6-12 juta orang menggunakan ambang batas 7,5 persen, sedangkan provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta orang memiliki ambang batas 6,5 persen.

Baca Juga: Biodata dan Profil Suswono, Mantan Mentan Cawagub Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Di tingkat kabupaten/kota, ambang batas 10 persen diterapkan di wilayah dengan DPT hingga 250 ribu orang. Ambang batas 8,5 persen berlaku di wilayah dengan DPT 250 ribu-500 ribu orang, 7,5 persen untuk wilayah dengan DPT 500 ribu-1 juta orang, dan 6,5 persen untuk wilayah dengan DPT lebih dari 1 juta orang.

Putusan MK ini diperkirakan akan mengubah dinamika politik di berbagai daerah, termasuk di DKI Jakarta. Misalnya, pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono yang mendapatkan dukungan dari 12 partai politik, dimana dukungan besar ini membuat calon dan partai lain sulit bertarung karena tidak memenuhi ambang batas pencalonan.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment