INVERSI.ID – Masyarakat Bandung digegerkan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang tega melakukan penganiayaan terhadap bayi umur 14 bulan di Jalan Sindangsari Kota Bandung, Jawa Barat.
Pasutri muda inisial TM dan RM diduga melakukan penganiayaan terhadap bayu hingga tewas merupakan anaknya sendiri pada Rabu, 4 September 2024, pukul 16.30 WIB.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa kasus penganiayaan mengakibatkan kematian ini terungkap setelah petugas Polsek Panyileukan mendapat informasi dari Polsek Cileunyi.
Anak Angkat Kedua Pelaku
Kasatreskrim AKBP Abdul Rahman dan Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia mengatakan bahwa korban adalah anak angkat kedua pelaku yang diduga mengalami tindak kekerasan.
“Korban merupakan anak angkat kedua pelaku yang diduga mengalami tindak kekerasan karena terdapat sejumlah luka lebam di tubuh,” kata Kasatreskrim AKBP Abdul Rahman dan Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia pada Senin, 9 Agustus 2024.
Baca Juga: Viral Lagi, Siswa SMP Jadi Korban Perundungan, Digampar dan Aniaya oleh Temannya
Saat petugas mendatangi lokasi dan olah TKP, terdapat luka lebam di tubuh korban yang diduga mengalami tindak kekerasan dari kedua pasutri itu.
“Seperti luka lebam di pipi, dahi dan kepala,” lanjutnya.
Korban pun diketahui sudah 10 bulan tinggal bersama kedua tersangka.
“Korban dititipkan sejak usia empat bulan. Jadi korban telah 10 bulan tinggal bersama kedua tersangka,” jelas Kombes Pol Budi Sartono.
Baca Juga: Terkuak, Motif IS Tega Perkosa hingga Bunuh Ayu Andriani