Digunakan Bertahap untuk Judi Online
Setelah memalsukan data, lanjutnya, pelaku tidak langsung ditari, namun dana itu digunakan bertahap untuk judi online sejak Desember 2022.
Pelaku ES melakukan penarikan uang secara bertahap dengan nominal yang berbeda-beda. Hingga akhirnya uang sebesar Rp1,5 miliar itu habis digunakan oleh ES pada Desember 2023.
Baca Juga: Koordinasi dengan Stakeholder, Polda Metro Jaya Tangkap 59 Pelaku Judi Online
Selain untuk judi online, ES mengaku bahwa dana tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Tepat Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp200 juta, Rp100 juta, dan Rp80 juta hingga duit Rp1,5 miliar itu habis. Jadi dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023,” ujarnya.
Akibat perbutannya itu, kini ES pun ditahan dan dijerat dengan pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang pebankan. Pelaku pun terancam hukuman penjara miniman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.