Prediksi ibu Vina atas putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan
Polisi telah menangkap delapan orang dan membawanya ke pengadilan. Tujuh pelaku di antaranya divonis penjara seumur hidup dan seorang lainnya dihukum 8 tahun penjara.
Polisi juga memasukkan tiga orang dalam daftar pencarian orang, yakni Pegi alias Perong, Dani, dan Andi sejak 2016.
Padahal, nama ketiga DPO ini tercatat dalam putusan pengadilan. Sukaesih pun meminta polisi memastikan keberadaan ketiga DPO itu. Apalagi, polisi telah menyebarkan ciri-ciri DPO meski tanpa foto atau sketsa.
“Pelaku sebenarnya harus ditangkap. Ibu yakin pasti ada pelakunya,” ungkapnya.
Baca juga: Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Resmi Bebas
Reza mengatakan, telah memperkirakan putusan hakim yang menyatakan status Pegi sebagai tersangka tidak sah.
“Dari awal kami sudah melihat dari tergesa-gesanya penetapan tersangka, alat bukti yang menyusul, dan dua DPO fiktif. Hasil ini sudah kami prediksi,” ujarnya.
Pihaknya pun mendorong polisi segera mengungkap pelaku sebenarnya yang membunuh Vina. Ia meminta polisj kembali memunculkan tiga DPO berikut dengan wajah dan identitas yang diketahui.
“Takutnya nanti membikin kegaduhan di masyarakat kalau tidak ada foto,” katanya.
Baca juga: Menunggu Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Poin Penting bagi Hakim