Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Putusan ini menetapkan bahwa status tersangka yang diberikan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar kepada Pegi Setiawan tidak sah.
Dalam amar putusan praperadilan yang dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024, Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga: Pengacara Pegi Setiawan Optimis Kliennya Bisa Bebas Saat Sidang Praperadilan Usai
Polda Jabar sebelumnya menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena dianggap telah memenuhi cukup alat bukti.
Pernyataan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas gugatan dalam sidang praperadilan di PN Bandung pada Selasa, 2 Juli 2024.
Tim kuasa hukum Polda Jabar menjelaskan bahwa berdasarkan surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016, dan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 dari pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.
Baca Juga: Biodata dan Profil Eman Sulaeman, Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
“Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024,” ujar tim kuasa hukum Polda Jabar.
Berdasarkan surat tugas dan penyidikan tersebut, Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang narapidana.
Pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara untuk menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum Polda Jabar menyatakan bahwa berdasarkan kesimpulan dan rekomendasi dari gelar perkara tersebut, Polda Jabar mengeluarkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan pada 21 Mei 2024.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan telah berlangsung sejak Senin, 1 Juli 2024, dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum.
Baca Juga: Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dalam Pembunuhan Vina Cirebon
Pada Jumat, 5 Juli 2024, sidang beragendakan penyerahan kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis bahwa gugatan praperadilan mereka akan dikabulkan oleh hakim Eman Sulaeman.