Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus Vina Cirebon. (Foto: Antara)