Polda Metro Jaya menangkap puluhan orang terkait judi online sejak Januari 2020 hingga Juni 2024. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak.
“Total ada 59 pelaku terkait judi online yang telah kami tetapkan sebagai tersangka selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Jumat, 14 Juni 2024.
Ade menjelaskan bahwa 59 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijebloskan ke dalam penjara. Dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.