INVERSI.ID – Ayu Andriani menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan oleh empat orang pelaku. Namun tiga diantaranya tidak ditahan, hanya menjalani rehabilitasi.
Karena itu, kini keluarga Ayu Andriani menuntut keadilan yang lebih tegas, mereka menolak rehabilitasi bagi para pelaku hanya karena mereka masih di bawah umur.
Menurut pihak keluarga, tindakan keji yang dilakukan oleh para pelaku terhadap Ayu tidak mencerminkan ketidakmatangan usia mereka.
“Di bawah umur tapi dia bisa membunuh, merudapaksa, apakah sesuai dengan umurnua?” ujar Uwak, dikutip dari Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo pada Kamis, 12 September 2024.
Harus Menjalani Hukuman
Keluarga korban berpendapat bahwa kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku harus dihadapi dengan tindakan hukum yang sesuai, tidak hanya dengan rehabilitasi.
“Kami dari keluarga besar, kami mohon kepada pihak yang memproses, kami minta keadilan, jangan karena mereka di bawah umur direhab,”lanjut Uwak.
Baca Juga: Terkuak, Motif IS Tega Perkosa hingga Bunuh Ayu Andriani
Bahkan salah satu pelaku utama Imam Satrio yang berusia 16 tahun, saat ini belum menjalani pemeriksaan dengan alasan gangguan kejiwaan. Namun, menurut Uwak, Imam masih dalam kondisi waras saat melakukan perbuatannya.
“Imam tidak diperiksa karena sakit kejiwaan, sewaktu dia merudapaksa kan masih waras,”jelas Uwak.