INVERSI.ID – Pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari yang merupakan penjual gorengan di Padang Pariaman ditetapkan Polres Padang Pariaman sebagai tersangka dalam kasus tragis yang dialami Nia Kurnia Sari pada 8 September 2024.
Penetapan tersangka inisial IS setelah polisi berhasil mengumpulkan barang bukti yang mengarah kepada pria tersebut.
Meskipun belum ada pengumuman resmi dari kepolisian, nama Indra Septiarman yang berasal dari Korong Pasa Surau, Kayu Tanam, telah menjadi perbincangan hangat di media sosial sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan ini. Hingga saat ini, Indra belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, keterangan saksi-saksi dan fakta di lapangan, untuk terduga pelaku inisial IS, kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, dikutip dari keterangan resminya, Senin 16 September 2024.
Baca Juga: Polda Sumbar Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari