INVERSI.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima pengaduan dari pendamping anak terkait kasus pelecehan yang menimpa anak-anak di Panti Asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang.
Dalam laporan tersebut, KPAI mendapat informasi bahwa setidaknya 14 anak diduga menjadi korban pelecehan berulang.
“Tadi siang KPAI menerima pengaduan dari pendamping anak korban terkait kasus ini. Disampaikan bahwa ada 14 anak yang identitas sudah tersampaikan kepada kepolisian dan ada beberapa anak lainnya yang sedang ditelusuri oleh pendamping. Mereka adalah terindikasi kuat menjadi korban karena pernah menjadi anak panti tersebut,” kata Dian Sasmita kepada wartawan, Senin, 7 Oktober 2024.
KPAI Dorong Kasus Ini Diproses Secara Adil
Terkait dengan kasus ini, Dian menegaskan bahwa KPAI memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan mendorong agar proses hukum dilakukan dengan profesional guna memberikan keadilan bagi para korban.
“Untuk kasus ini KPAI menaruh perhatian serius bahwa penanganan hukum harus benar benar profesional dan memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Baca Juga: Anak Asuh Jadi Korban Pencabulan, Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan Tangerang Ditangkap
Bahkan KPAI juga mengingatkan agar pemerintah memberikan perhatian lebih dalam hal pemulihan dan rehabilitasi bagi korban, mengingat penderitaan yang dialami sangat mendalam akibat pelecehan yang berulang.
“Karena anaknya korbannya bukan 1-2 tapi banyak. Kekerasan seksual yang dialami anak korban itu berulang kali dalam waktu yang lama. Jadi penderitaan yang dialami anak ini sudah sangat bertumpuk-tumpuk. Untuk itu, dibutuhkan upaya sangat serius dan besar serta mendukung pemulihan tersebut,”tambahnya.