INVERSI.ID – Polda Riau berhasil menangkap pemasok narkoba yang digunakan Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak seorang ibu rumah tangga (irt) setelah pulang dugem pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Pemasok narkoba inisial SY (23) ditangkap tim opsnal Polsek Sukajadi di kediamannya, Jalan Merak, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat ekspos yang digelar di Mapolsek Sukajadi pada Rabu, 7 Agustus 2024.
“Ini merupakan pengembangan dari kasus Marisa,” kata Dirnarkoba.
Marisa Putri Tabrak IRT hingga Tewas
Diketahui bahwa kasus ini terungkap berawal saat Marisa Putri menabrak IRT hingga tewas. Setelah diperiksa oleh polisi, Marisa Putri ternyata baru pulang dugem dan positif narkoba.
Dari pengakuan Marisa Putri, polisi pun langsung bergerak cepat untuk mencari pemasok narkoba terhadap Marisa Putri dan teman-temannya.
Baca Juga: Biodata dan Profil Marisa Putri, Mahasiswi Tabrak Seorang Ibu hingga Tewas di Pekanbaru
Nah, setelah polisi melakukan sejumlah penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap pelaku bernama SY (23).
“Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku bernama SY (23) yang diduga pemasok narkoba di Kota Pekanbaru,” katanya.