Pembakaran rumah wartawan di Karo, Medan, Sumatera Utara, masih dalam diusut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Sahputra menyoroti kejanggalan penetapan 3 tersangka.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Sahputra menyoroti penetapan 3 tersangka atas kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, janggal.
Irvan mengatakan pihaknya menerima informasi dari sejumlah saksi bahwa ketiga tersangka tersebut tidak memiliki korelasi dengan profesi Rico sebagai wartawan. Selain itu, Polda Sumatera Utara tidak menjelaskan motif dari ketiga tersangka membakar rumah Rico.
“Mereka anggota ormas Ampi (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia),”ujar Irvan dilansir dari Tempo.co, Senin (15/7/2024).
Baca juga: Diduga Keterlibatan Oknum di Kasus Pembakaran Wartawan Karo, Puspom TNI AD Buka Suara
LBH Medan dan keluarga Rico meyakini peristiwa pembakaran rumah Rico di Jalan Nabung Surbati, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dikarenakan berita yang dimuat Rico.
“Karena ada penerbitan berturut-turut tiga hari, 21, 22 dan 23 Juni 2024 perihal praktik judi yang diduga milik anggota TNI,” tuturnya.