Dugaan tersangka kasus pembakaran rumah wartawan di Karo
Menurut Irvan, dilansir Tempo.co, oknum TNI berinisial HB berpangkat Kopral Satu (Koptu) anggota TNI Batalion 125 Slmbisa Kabupaten Karo adalah otak dibalik pembakaran.
Pada Jumat, 12 Juli 2024 lalu, pihaknya telah melayangkan laporan dugaan keterlibatan anggota TNI tersebut kepada Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.
Irvan mengatakan, anggota TNI berinisial HB sempat tiga kali menghubungi redaksi Tribrata TV sebelum peristiwa pembakaran yang menewaskan 4 orang itu.
“HB meminta berita tersebut dihapus, 3 kali telepon, 2 kali nggak diangkat,” ujar dia.
Baca juga: Diduga Dalang Pembakaran, Keluarga Wartawan Karo Laporkan Seorang Anggota TNI ke Puspomad
Melalui sambungan telepon ketiga, redaksi mengatakan akan berkoordinasi dulu kepada Rico. Selain itu, Irvan menyatakan, Rico sempat mengirim pesan kepada Kasat Reskim Polres Tanah Karo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rasmaju Tarigan, untuk meminta perlindungan. Dia meminta perlindungan karena mengetahui HB tengah mencarinya.
Irvan pun khawatir kasus ini hanya akan berhenti pada penetapan tiga orang tersangka itu saja. Sampai hari ini, kata Irvan, keluarga Rico juga belum menerima hasil otopsi dan hasil laboratorium forensik.
“Dan CCTV yang ada juga sepenggal-sepenggal, ada apa kira kira begitu?,” ujar dia.
Baca juga: Ini Tampang 2 Tersangka Pembakar Rumah Tewaskan Wartawan di Karo Sumut
Sebagai informasi, Polda Sumut telah menetapkan Rudi (37 tahun), Yunus Tarigan (30 tahun) dan Bebas Ginting sebagai tersangka pembakaran kediaman Rico Sempurna Pasaribu. Rudi dan Yunus disebut sebagai eksekutor sementara Bebas Ginting disebut sebagai orang yang memerintahkan pembakaran.
Peristiwa ini mengakibatkan empat orang tewas. Selain Rico, tiga korban lainnya adalah Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Rico), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak Rico), dan Loin Situkur (3 tahun, cucu Rico).