Dugaan tersangka atas kasus pembakaran rumah wartawan
Menurut kuasa hukum keluarga dari LBH Medan, Irvan Saptra, dilansir Tempo.co, oknum TNI berinisial HB berpangkat Kopral Satu (Koptu) anggota TNI Batalion 125 Slmbisa Kabupaten Karo adalah otak dibalik pembakaran.
Sebagai informasi, Polda Sumut telah menetapkan Rudi (37 tahun), Yunus Tarigan (30 tahun) dan Bebas Ginting sebagai tersangka pembakaran kediaman Rico Sempurna Pasaribu. Rudi dan Yunus disebut sebagai eksekutor sementara Bebas Ginting disebut sebagai orang yang memerintahkan pembakaran.
Peristiwa ini mengakibatkan empat orang tewas. Selain Rico, tiga korban lainnya adalah Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Rico), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak Rico), dan Loin Situkur (3 tahun, cucu Rico).
Baca juga: Diduga Dalang Pembakaran, Keluarga Wartawan Karo Laporkan Seorang Anggota TNI ke Puspomad