Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, berpendapat bahwa pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkada 2024.
“Saya kira tidak akan berdampak (pada Pilkada),” ujar Qodari saat ditemui di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu, 7 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada tidak akan terganggu karena sistem pemilu di Indonesia sudah berjalan dengan baik.
“Selain itu, pengurus-pengurus KPU sekarang itu adalah mantan anggota KPU di daerah, jadi mereka sebetulnya sudah praktisi dan sudah terlatih dalam mengurus pemilu. Menurut saya, tidak ada masalah,” tambahnya.
Baca Juga: Hormati Keputusan DKPP, Ma’ruf Amin sebut Pemecatan Ketua KPU Tak Ganggu Pilkada
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Dilansir dari Antara, DKPP RI juga mengabulkan seluruh pengaduan dari pengadu dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Meskipun Surat Keputusan Presiden (Keppres) belum dikeluarkan, KPU diwajibkan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI dalam waktu 1×24 jam setelah pembacaan putusan DKPP.
KPU kemudian memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang telah diberhentikan oleh DKPP.
Baca Juga: So Sweet, Isi Chat Mesum Mantan Ketua KPU RI ke Korbannya
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan oleh Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.