INVERSI.ID– Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Juni sampai dengan Juli 2024 menemukan 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
“Selain itu juga ditemukan 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/8).
Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum. Dimana modusnya adalah dengan meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Baca juga: OJK Perbolehkan Influencer Promosi Aset Kripto, Asalkan…
Tidak hanya itu, Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh Waktu. “Juga 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin,” ujar Hudiyanto.
Kemudian satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin. Serta 8 entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.
“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hudiyanto.
Baca juga: HUT ke 47 Pasar Modal, OJK Dorong Transparansi dan Inklusi Keuangan di Bursa
Adapun sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal. Serta 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Untuk itu, lanjut Hudiyanto, Satgas PASTI mengingatkan agar masyarakat berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. “Karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” tuturnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.