Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menanggapi sikap pemerintah dalam keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Diketahui bahwa DKPP memberhentikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dari jabatannya karena terlibat dalam tindakan asusila.
Lewat video yang diterima oleh Inversi.id, politikus Golkar itu pun menyampaikan tiga poin sikap pemerintah atas keputusan DKPP tersebut.
Yang pertama Ngabalin mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati keputusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang dalam menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara Pemilu.
“Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu,” kata Ngabalin.
Baca Juga: DKPP Ungkap Peran Vincent-Desta dalam Kasus Asusila Ketua KPU
Kedua, mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden.
Dan ketiga pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.