Pemkot Jakpus Bahas Mitigasi Cegah Hoaks Jelang Pilgub Jakarta 2024

By Arief
3 Min Read

​​​​​​Diharapkan nantinya seluruh pihak terkait bisa berperan menangkal dan meminimalisir dampak hoaks saat pelaksanaan Pilgub mendatang.

“Intinya UKPD terkait bisa berkolaborasi dengan Mafindo dalam mencegah berita hoaks dan ujaran kebencian menjelang pilkada mendatang,” kata Rahmat.

Partnership Tular Nalar Mafindo Jakarta, Erie Heriyah mengatakan, edukasi melawan hoaks sangat diperlukan untuk menekan kesalahan informasi dalam pilgub. Hal itu agar tidak sampai terjadi hasutan dan ujaran kebencian meluas di tengah masyarakat.

- Advertisement -

“Kita punya program Tular Nalar yang menyasar kepada Gen Z pemilih pemula dan lansia. Ada namanya sekolah kebangsaan dan akademi digital lansia,” kata Erie.

Baca juga : Jadwal Sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal, Tim Kuasa Hukum Persiapkan Bukti

Dalam program Tular Nalar ini, masyarakat diedukasi terkait definisi hoaks, ujaran kebencian dan literasi digital. Kemudian dengan pemahaman itu diharapkan mereka bisa menyaring informasi dan berita tentang kepemiluan agar bisa memutus hoaks.

“Mereka akan tahu bahwa tidak semua informasi yang didapat bisa dipercaya dan disebarkan kembali,” kata Erie.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II Jakarta Pusat, Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik), Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat.

Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Dhany Sukma meminta jajarannya untuk bersikap netral dalam perhelatan Pilgub 2024 dengan memahami teknis dan pelaksanaannya.

Baca juga : Perbedaan Sunscreen dan Sunblock, Pilih Sesuai Kulitmu

“Saya minta netralitas dijunjung tinggi. Seluruh jajaran birokrasi harus memegang penuh komitmen untuk bersikap netral dan paham teknis Pilkada 2024,” kata Dhany saat dikonfirmasi di Jakarta.

Dhany mengingatkan adanya sanksi bagi ASN yang tidak netral saat Pilkada Jakarta 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.***

Leave a comment