Inversi.id – Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejagung kini tengah diperiksa di Kejati Jatim. Pemeriksaan disebut salah satunya seputar dugaan suap dalam perkara Ronald Tannur.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, kemudian Mangapul dan Heru Hanindyo yang merupakan Hakim Anggota.
Mereka merupakan pemvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Saat tiba di Kejati Jatim, salah satu hakim yakni Heru Hanindyo memilih bungkam saat ditanya wartawan. Ia langsung bergegas masuk ke dalam gedung Kejati.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto membenarkan adanya OTT yang dilakukan Kejagung terhadap tiga hakim PN Surabaya.
Mereka ditangkap karena kasus suap terkait penanganan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Terkait Ronald Tannur. Untuk keterangan lebih mendalam nanti akan disampaikan oleh pihak Kejagung,” jelas Windhu saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Penampakan Salah Satu Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur yang Ditangkap Kejagung
Leave a comment
Leave a comment