Fakta Fakta Pencatutan NIK Dukungan Cagub DKI Dharma Pongrekun, Anak Anies termasuk Hingga Dukcapil DKI Bantah Kebocoran Data

By Prasetyo
4 Min Read
Akun @Aniesbarwedan

 

INVERSI.ID- Masyarakat DKI dan digital dihebohkan dengan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan.

Dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP secara sepihak itu viral di media sosial X (Twitter). Mereka protes karena tiba-tiba mereka dinyatakan mendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan.

Baca Juga : Viral, KTP Anak dan Adik Anies Baswedan Dicatut untuk Dukungan Paslon Independen Pilgub Jakarta

- Advertisement -

Di antara beberapa korban pencatutan, dua anak Anies Baswedan, yaitu Mikael Azizi dan Kaisar Hakam Baswedan. Dalam cuitannya, Anies Baswedan menyampaikan bahwa KTP miliknya aman, tetapi KTP dua anaknya, saudara kandungnya, serta beberapa anggota timnya telah dicatut untuk mendukung calon independen. Cuitan tersebut menarik perhatian publik dan telah dibaca sebanyak 508 ribu kali pada Jumat, 16 Agustus 2024, pukul 11.46 WIB.

DEEP sebut pencatutan tidak hanya di Jakarta

Sementara itu, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nurhayati, menyatakan bahwa kasus dugaan pencatutan nama tidak hanya terjadi di DKI Jakarta. Menurutnya, kasus serupa juga terjadi di berbagai daerah lain yang memiliki calon independen. “Di tempat manapun yang terdapat calon perseorangan, tidak ada dukungan yang benar-benar bersih 100 persen. Jika tidak dicatut, ada kemungkinan dukungan ganda,” ujar Neni.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh DEEP melalui Posko Pengaduan, beberapa laporan terkait pencatutan nama telah diteruskan ke Bawaslu setempat untuk ditindaklanjuti. DEEP juga meminta pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan dan verifikasi faktual di lapangan. Namun, Neni mengakui bahwa jika terbukti mencatut nama, calon hanya akan dikenakan sanksi administratif, yang dinilai tidak berdampak signifikan. 

Meskipun demikian, Neni menegaskan bahwa pencatutan nama ini bisa diproses secara pidana, karena memberikan laporan yang tidak sesuai dan menyalahgunakan data orang lain tanpa izin. “Jika diusut sampai ranah pidana, calon yang terbukti memberikan informasi tidak benar bisa dikenai sanksi pidana dan pembatalan sebagai calon,” tambahnya.

Leave a comment