Asmara Sesama Jenis
Selain itu, ditemukan bahwa Saenah dan Rahmi memiliki hubungan asmara sesama jenis, dan Saenah merasa cemburu terhadap kedekatan Rahmi dengan ibu korban.
Hal ini diakui oleh Saenah dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon. Saenah mengaku menyimpan dendam terhadap ibu korban karena merasa Rahmi terlalu sering bersama ibu korban.
Baca Juga: Polisi Spill Peran Tiap Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Anak 5 Tahun di Cilegon
Dalam kasus ini, Emi berperan sebagai eksekutor pembunuhan dengan cara melilit tubuh korban menggunakan lakban. Emi mengaku kesal terhadap ibu korban dan terlibat dalam pembunuhan setelah dijanjikan uang sebesar Rp 50 juta oleh Saenah dan Rahmi.
Kasus ini bermula ketika warga Pantai Cihara menemukan mayat seorang anak perempuan pada Kamis, 19 September 2024, yang kemudian diidentifikasi sebagai Aqilatunnisa Prisca Herlan.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.