Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 7 Mei 2024 menggelar sidang perdana dengan agenda dakwan, dalam kasus dugaan penjualan rumah mewah dengan Terdakwa Adetya alias Sasha,
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin berjalan dengan lancar.
Di akhir persidangan, Terdakwa Adetya alias Sasha mengajukan kepada Ketua Majelis Hakim perihal penangguhan penahanan.
Usai persidangan, JPU Kejari Bandung Yadi mengatakan bahwa agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan dengan pasal 370-378.
Baca juga : Kades Manjung Wonogiri Dijebloskan ke Penjara Usai Terbukti Korupsi Sewa Aset Senilai Ratusan Juta Rupiah
“Pembacaan dakwaan agendanya, ” jelas Yadi di Pengadilan Negeri Bandung.
Yadi menjelaskan perihal adanya permohonan penangguhan penahanan oleh Terdakwa kepada Hakim, menjadi kewenangan Hakim.
“Ya kewenangan Hakim itu, ” paparnya.
Terpisah kuasa hukum Terdakwa, Niko menjelaskan bahwa selaku penasehat hukum melihat dakwaan oleh JPU tadi sesuai dengan proses hukum yang dijalani oleh terdakwa.
Baca juga : Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, Kementerian ESDM Jalin Kerja Sama dengan Eramet Indonesia
Kasus ini sendiri berawal dari pelapor bernama Idod telah berulangkali menagih Surat Sertifikat Hak Milik rumah untuk pembeli kepada Terdakwa Adetya Alias Sahsa.
Ternyata rumah tersebut, sudah di perjual belikan oleh terdakwa kepada pihak lain.
Rumah yang berada di salah satu komplek mewah di Setra, kota Bandung , namun tak kunjung dilakukan transaksi dan di serahkan kepada pihak notaris pembeli lain.
Kasus ini sebelumnya ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung.
Baca juga : Pendaftaran Abang None Jakarta Telah Dibuka, Catat Tanggal, Link dan Syaratnya
Dalam persidangan di pengadilan negeri Bandung, pihak Terdakwa Adetya alias Sasha didampingi pengacara pengganti.