Pengeroyokan Kamerawan TV, Dua Tersangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam

By Ade Kurniawan
2 Min Read
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Bodhiya Vimala, seorang kamerawan Kompas TV.

Insiden ini terjadi usai pelaksanaan sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pendalaman, klarifikasi dari korban dan saksi, serta pengecekan CCTV setelah menerima laporan dari korban pada 11 Juli 2024.

- Advertisement -

“Kurang dari 1×24 jam, sekitar tanggal 12, itu sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan,” ujar Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2024 Dimulai Hari Ini, Catat Titik Wilayah di DKI Jakarta

Dua tersangka yang kini sudah ditetapkan adalah MNM (54) dan S (49). MNM diduga memukul korban, sementara S diduga menendang dan memukul korban serta merusak kameranya.

“Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang,” jelas Ade Ary.

Leave a comment