Pidana 5 Tahun Penjara
Kedua tersangka dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Saat ini, polisi masih mendalami motif dari kedua tersangka yang diduga merupakan simpatisan Syahrul Yasin Limpo dan tergabung dalam Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi).
“Nanti kami dalami kepada penyidik, ini merupakan hal yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban. Nanti kita pastikan,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, menegaskan pentingnya perlindungan bagi para pekerja media dalam menjalankan tugasnya. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas demi keadilan dan keamanan masyarakat.